Friday, April 30, 2010

HUTANG-1 (Pendahuluan)



"Hutang itu pun harus dikembalikan pada Anda". Jadi, baik anda atau orang lain yang berhutang, maka hutang itu harus dikembalikan. Ini adalah pola pikir dan prinsip sangat penting bila anda ingin kaya dari hutang...^^




KIAT BIJAK BERHUTANG


"Hutang akan baik-baik saja apabila penanganannya baik, konseptual dan berkomitmen"



Agar tidak terjebak ke dalam keputusan berhutang yang keliru, ada minimal tiga pertanyaan kunci yang perlu diajukan sebelum memutuskan berhutang, yaitu :

1. Untuk apa hutang tersebut digunakan...?
2. Berapa besar hutang yang ingin dan mampu anda ambil...?, dan
3. Bagaimana hutang itu dapat dilunasi dalam keadaan darurat...?



1. Untuk apa hutang tersebut digunakan...?


Pertanyaan pertama adalah mengenai kesesuaian antara keputusan hutang yang akan diambil dan berbagai tujuan masa depan yang telah ditetapkan.
Dalam mengambil keputusan untuk berhutang harus dilihat kebutuhan serta kegunaan dari barang atau aset yang akan dibeli dengan hutang. Keputusan berhutang tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kelangsungan arus kas, hanya akan merusak tatanan keuangan.



2. Berapa besar hutang yang ingin dan mampu anda ambil...?


Pembayaran cicilan bulanan tetap disarankan tidak melebihi rasio pembayaran hutang, yaitu 30% dari pendapatan. Berhutang dalam batas wajar menunjukan bahwa anda telah menganggarkan dana untuk kebutuhan dasar keluarga seperti ; belanja bulanan, dana darurat, dana pendidikan anak dan dana pensiun. Keempat pos tersebut merupakan prioritas yang harus dipenuhi. Penetapan pembayaran cicilan hutang tiap bulannya sebagai prioritas terakhir dalam perencanaan pengeluaran akan mendorong anda untuk berinvestasi lebih banyak untuk tujuan yang menjadi prioritas utama dimasa depan



3. Bagaimana hutang itu dapat dilunasi dalam keadaan darurat...?


Untuk mengantisipasi keadaan darurat permanen seperti meninggal dunia dan keadaan darurat sementara seperti musibah sakit atau kecelakaan, sedapat mungkin diaturkan dan dipersiapkan dari 30% rasio pembayaran hutang seperti tercantum pada point 1 diatas, sehingga jika keadaan darurat terjadi, tidak mengganggu dan memberatkan keuangan keluarga

No comments:

Post a Comment